Bisnisbandung.com - Capres Anies Baswedan menyoroti isu Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tegas menyatakan bahwa IKN telah ditetapkan sebagai undang-undang.
Melalui pernyataannya yang dikutip dari Instagram cerita_argumen, Anies menekankan pentingnya memahami IKN yang telah memiliki undang-undang.
"IKN itu sudah ditetapkan sebagai undang-undang," kata Anies.
Baca Juga: Misi Berat Radja Nainggolan Bersama Bhayangkara FC Melawan Degradasi
"Karena itu saya katakan sebagai undang-undang sudah jelas," tambahnya.
Anies menambahkan dengan menyoroti penggunaan anggaran sebesar 400 triliun rupiah yang dialokasikan untuk IKN.
Namun Anies berpendapat bagaimana anggaran sebesar itu akan digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan prioritas yang mendesak.
"Di saat rakyat kita hari ini membutuhkan tambahan puskesmas, membutuhkan tambahan sekolah, anak yang putus sekolah karena kurang masih banyak," tegas Anies.
Baca Juga: Kesan Positif Stefano Beltrame Jalani Debut Bersama Persib Bandung
Anies mengkhawatirkan akan alokasi anggaran yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Anies menyampaikan bahwa di tengah banyaknya permasalahan yang mendesak penyelesaiannya, penggunaan anggaran perlu diarahkan kepada hal-hal yang bersifat lebih mendesak dan mendalam.
Anies menegaskan kembali dengan tegas, "Jadi bukan soal IKN-nya tapi ini anggaran mau dipakai untuk apa sekarang,".
Menurut Anies bagaimana pemanfaatan anggaran tersebut dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Jokowi Pengkhianat Demokrasi, Kata Tokoh NU Madura
Heboh Anggaran Kemhan Diungkap Sri Mulyani, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Ganjar Pranowo dan PPP, Kedekatan yang Lebih dari Sekadar Dukungan Partai
Memilih Pemimpin yang Tepat Bagi Gen Z dan Milenial Menurut M. Arsjad Rasjid P.M.
Cak Imin Beberkan Alasan Keluar dari Koalisi Prabowo
Pemimpin Ideal Menurut Anies: Integritas, Rekam Jejak, dan Kesesuaian Ide