Bisnisbandung.com - Dosen hukum perdata Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait independensi lembaga negara.
Pada suatu pernyataan yang diunggah di akun Instagram lona.lu.ka, Togi Pangaribuan dosen hukum perdata UI membicarakan isu yang krusial mengenai independensi lembaga negara.
Dalam pernyataannya, Togi Pangaribuan menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga negara.
Baca Juga: Mengungkap Pesona Rose Quartz: Batu Cinta dan Empati yang Membahagiakan Hati
independensi lembaga negara adalah sebuah prinsip yang dianggapnya esensial dalam memelihara etika dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Togi Pangaribuan menekankan bahwa jika lembaga negara tidak menjaga kemandiriannya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika dan hukum yang berlaku.
"Kalau memang benar ini terjadi maka jelas ini menyalahi etika, dan tadi lebih pentingnya lagi menyalahi aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Baca Juga: Menggali Kekayaan Citrine: Batu Kristal yang Penuh Energi Positif
Dosen hukum perdata UI ini juga menambahkan dimensi serius terkait pelanggaran tersebut, khususnya jika dilakukan oleh kepala negara.
"Kalau presiden menyalahi perundang-undangan itu konsekuensinya bisa lebih serius," katanya.
Hal tersebut menyoroti bahwa tidak ada pengecualian bahkan untuk posisi tertinggi di negara.
Pernyataan Togi Pangaribuan juga mengarah pada prinsip yang dipegang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri.
Baca Juga: Tanggapi Komentar Politikus PSI Ade Armando, Sultan Hamengku Buwono X: Ya Ubah Saja Undang-undangnya
Dosen tersebut menyampaikan bahwa lembaga negara seharusnya bersifat independen dan tidak dapat diintervensi.