Bisnisbandung.com - Dalam sebuah diskusi yang menarik, calon wakil presiden Anies Baswedan angkat bicara terkait isu-isu terkini yang menyoroti institusi kepolisian di Indonesia.
Sorotan publik terhadap polisi belakangan ini menjadi topik hangat, dan Anies Baswedan menyuarakan pandangannya.
Dikutip dari Instagram insight_41 Anies Baswedan angkat bicara terkait institusi kepolisian bila mendapatkan kekuasaan.
Baca Juga: Tanggapi Isu Politik Dinasti Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X Angkat Suara
"Dalam konteks kepolisian, kita membutuhkan kepolisian yang akuntabel, transparan, dan bersih," ujar Anies Baswedan.
Pernyataannya menggarisbawahi kebutuhan akan perubahan dalam mekanisme akuntabilitas di dalam institusi kepolisian.
Menurut Anies, langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Semua langkah yang dikerjakan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas," tambahnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Rencanakan Program Insentif Rp 1 Juta untuk 1 Juta Guru Ngaji Jika Terpilih
Anies Baswedan menegaskan bahwa transparansi harus menjadi kunci dalam setiap aktivitas kepolisian.
"Kepolisian adalah institusi publik, dan institusi publik harus menjunjung tinggi transparansi, dari aktivitas di tingkat paling bawah hingga tingkatan paling atas," jelasnya.
"Harus ada pengembangan profesionalisme dan kompetensi," tegas Anies,
Anies Baswedan juga menyoroti perlunya penegakan hukum di dalam tubuh kepolisian.
Baca Juga: Desain Surat Suara Pilpres 2024 Resmi Dirilis, Gaya dan Busana Jadi Sorotan
Artikel Terkait
Sebut Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Buat Video Minta Maaf
Jokowi Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk Hentikan Kasus E-KTP
Rocky Gerung Tanggapi Pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, ASN Berkinerja Buruk Dipindahkan ke IKN
Wapres Ma’ruf Amin Ajak Masyarakat Waspada Hoaks di Tengah Pemilu
Cak Imin Tegaskan Proyek Presiden Joko Widodo "Food Estate" Gagal
Bivitri Susanti: Ada Empat Hal "Dimatikan Secara Legal" di Era Jokowi, Analisis Seorang Pakar Hukum Tata Negara