Bivitri Susanti: Ada Empat Hal "Dimatikan Secara Legal" di Era Jokowi, Analisis Seorang Pakar Hukum Tata Negara

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 09:30 WIB
Bivitri Susanti, dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara Indonesia, mengungkap pandangan politiknya  (dok Instagram lona.lu.ka)
Bivitri Susanti, dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara Indonesia, mengungkap pandangan politiknya (dok Instagram lona.lu.ka)

Bisnisbandung.com - Bivitri Susanti dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara Indonesia mengungkap pandangan politiknya terkait masa pemerintahan Joko Widodo.

Dalam analisisnya melalui akun Instagram lona.lu.ka., Susanti menyampaikan bahwa ada empat hal yang "dimatikan secara legal" di era pemerintahan Jokowi.

Menurut Bivitri Susanti, yang pertama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Menggali Kekayaan Citrine: Batu Kristal yang Penuh Energi Positif

Ia menyatakan bahwa KPK "dibunuh secara legal" pada tahun 2019 melalui revisi undang-undang KPK.

"Sistem akuntabilitas yang dimatikan DPR baru sekarang mulai sedikit berantem," tambahnya.

Namun, menurut Susanti, kemungkinan perlawanan terhadap pemerintah dalam bentuk interpelasi atau mosi tidak percaya terhadap Jokowi tetap terbatas.

Baca Juga: Mengungkap Pesona Rose Quartz: Batu Cinta dan Empati yang Membahagiakan Hati

Bivitri Susanti juga menyoroti revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi partai politik dengan memasukkan klausul periodesasi.

"Jadi, hakim yang sudah melewati 5 tahun akan dikembalikan ke institusi asal untuk diseleksi lagi," jelasnya.

"Sementara itu, DPR sebenarnya sudah mati dalam arti pengawasan," ungkap Bivitri Susanti.

Baca Juga: Banyak kejadian aneh dan sering viral dibanding kota-kota lain. Deretan fakta menarik tentang Depok yang wajib disimak

Analisisnya menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X