Bisnisbandung.com - Bivitri Susanti dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara Indonesia mengungkap pandangan politiknya terkait masa pemerintahan Joko Widodo.
Dalam analisisnya melalui akun Instagram lona.lu.ka., Susanti menyampaikan bahwa ada empat hal yang "dimatikan secara legal" di era pemerintahan Jokowi.
Menurut Bivitri Susanti, yang pertama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Menggali Kekayaan Citrine: Batu Kristal yang Penuh Energi Positif
Ia menyatakan bahwa KPK "dibunuh secara legal" pada tahun 2019 melalui revisi undang-undang KPK.
"Sistem akuntabilitas yang dimatikan DPR baru sekarang mulai sedikit berantem," tambahnya.
Namun, menurut Susanti, kemungkinan perlawanan terhadap pemerintah dalam bentuk interpelasi atau mosi tidak percaya terhadap Jokowi tetap terbatas.
Baca Juga: Mengungkap Pesona Rose Quartz: Batu Cinta dan Empati yang Membahagiakan Hati
Bivitri Susanti juga menyoroti revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi partai politik dengan memasukkan klausul periodesasi.
"Jadi, hakim yang sudah melewati 5 tahun akan dikembalikan ke institusi asal untuk diseleksi lagi," jelasnya.
"Sementara itu, DPR sebenarnya sudah mati dalam arti pengawasan," ungkap Bivitri Susanti.
Analisisnya menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.