13 Januari 2023 Menteri LHK mengajukan kasasi dimana 7 hari berselang yaitu 20 Januari 2023 Presiden Jokowi mengajukan kasasi.
Menurut kabar terbarunya dilansir dari berbagai sumber, pada tanggal 13 November 2023 kasasi ditolak oleh Mahkama Agung.
Deretan nama tergugat kasus Polusi Udara yakni Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DkI Jakarta.
Mahkama Agung mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu terkait kasus Polusi Udara untuk Presiden Jokowi dkk.
Dalam putusan tersebut Mahkama Agung menegaskan bahwasannya kasasi ditolak dan para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.
Koalisi IBUKOTA menyatakan kalau ini adalah kemenangan bagi seluruh warga dan ingin agar gugatannya segera dijalankan tanpa menunda-nunda.
Mengapa demikian, dikarenakan proses ini sudah terhitung sejak lama yakni sejak tahun 2021 untuk mengatasi masalah Polusi Udara di wilayah Jabodetabek.
Putusan Mahkama Agung menghukum Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
Menghukum Presiden Jokowi untuk menegaskan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Mahkama Agung juga menghukum Menteri LHK buat supervisi Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas.
"Kita kan sudah berperang dan bertarung sudah lama sampai di level kasasi pun masih kalah pihak Pemerintah,"ujar Diya Farida penggugat dari Koalisi IBUKOTA dikutip dari instagram ussfeeds.
Baca Juga: Melihat Prediksi Susunan Pemain Spanyol U-17 vs German U-17, Siapa Yang Pantas Lolos?