Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah berurusan dengan komisi yudisial, badan pengawas mahkamah agung dan tidak pernah melanggar etik.
"telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan tercela, saya tidak pernah berurusan dengan komisi yudisial atau badan pengawas mahkamah agung juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim konstitusi sejak diberi amanah sejak tahun 2011" ucap Anwar.
Baca Juga: Nusron Wahid: Berikesempatan Anak Muda Memimpin Untuk Sambut Indonesia Emas 2045
5. Saya di Fitnah
Menurut Anwar dirinya telah difitnah melakukan pelanggaran, padahal keputusan yang diambil sudah sesuai ketentuan.
Anwar juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial oleh hakim yang berjumlah 9 orang (voting hakim konstitusi) bukan oleh dirinya seorang.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mungkin mengorbankan kehormatan dan martabatnya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu pada pemilu presiden 2024.
"fitnah yang dialamatkan pada saya terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-21/2023 adalah fitnah yang amat keji," tegas Anwar.***