Pasca dipecat dari Jabatan Ketua MK oleh MKMK, Anwar Usman Mengeluarkan Statement Ini

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 17:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan kanan : eks Ketua MK Anwar Usman (dok. instagram @mahkamahkonstitusi)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan kanan : eks Ketua MK Anwar Usman (dok. instagram @mahkamahkonstitusi)

2. Upaya Untuk Membunuh Karakter

Keputusan pemecatan terhadaop dirinya ia anggap sebagai upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan namanya degan menciptakan stigma negatif pada karakter pribadinya.

Ia menyatakan sebetulnya sudah megetahui hal tersebut namun tetap positif thinking dan tidak berprasangka jelek terhadap situasi itu.

"meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka," ujar Anwar dalam konferensi pers nya.

3. Harusnya Proses Peradilan Etik Tertutup

Anwar menyayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pemberhentian dirinya secara terbuka.

Menurut mantan hakim mahkamah agung tersebut harusnya sidang etik dilaksanakan secara tertutup berlandaskan pada aturan Mahkamah Konstitusi.

"proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka" terang Anwar.

Menurut ipar Presiden Jokowi tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melanggar aturan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

"hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya majelis kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional" kata Anwar menerangkan.

Baca Juga: Kerjasama Pertamina dan Penegak Hukum dalam Mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

4. Telah Berkarir Sejak 1985

Paman dari Gibran ini telah lama berkutat di dunia hukum, ia menerangkan bahwa dirinya meniti karir dari bawah dan telah melewati waktu yang panjang sebagai hakim.

"saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari mahkamah agung yang telah meniti karir sejak tahun 1985, artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim" ujar Anwar.

Pria yang pernah bertugas sebagai hakim karir dibawah mahkamah agung dan hakim di mahkamah konstitusi ini mengaku selama bekerja selalu berada pada jalan lurus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X