Berdasarkan peraturan ini, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan lulus uji emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Indonesia Mengutuk Serangan Israel ke Gaza, RI Siap Kirim Bantuan ke Palestina
Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan emisi kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 ayat (3), dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***