Berdasarkan peraturan ini, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan lulus uji emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Indonesia Mengutuk Serangan Israel ke Gaza, RI Siap Kirim Bantuan ke Palestina
Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan emisi kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 ayat (3), dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***
Artikel Terkait
Ratusan Pengendara Motor Terjaring Razia Satlantas Polres Cimahi Saat Melintasi Jalan Raya Lembang
Momen Hari Nol Emisi, GeoDipa Selenggarakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah Kerja Perusahaan
Waspada! Muncul Modus Penipuan Baru Berkedok Surat Tilang Via WhatsApp, Jangan Asal Klik!
Waspada! Kasus Cacar Monyet Terbaru Ditemukan di Bandung, Bertambah Menjadi 21 Pasien
Dulunya pernah kehilangan 380 Triliun Rupiah, Melihat total kekayaan Elon Musk CEO Tesla
Kerjasama Kereta Cepat Jakarta-Surabaya , Luhut Ungkap Suku Bunga yang Lebih Rendah