Jangan Sampai Lupa! Razia Uji Emisi di Jakarta Akan Dimulai Besok, Intip Besaran Denda Kalau Terkena Tilang

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:27 WIB
Razia serta tilang uji emisi di DKI Jakarta akan dilaksanakan Rabu, 1 November 2023 (Instagram/@tmcpoldametro)
Razia serta tilang uji emisi di DKI Jakarta akan dilaksanakan Rabu, 1 November 2023 (Instagram/@tmcpoldametro)

Berdasarkan peraturan ini, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan lulus uji emisi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Indonesia Mengutuk Serangan Israel ke Gaza, RI Siap Kirim Bantuan ke Palestina

Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan emisi kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 ayat (3), dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X