Bisnisbandung.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia dan tilang uji emisi mulai besok, Rabu, 1 November 2023 pukul 07.30 WIB.
Salah satu titik rqzia uji emisi terletak di sekitar Jalan Perintis Kemerdikaan, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, Anda akan menerima sanksi tilang. Tindakan ini diambil setelah dilakukan peninjauan yang melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Hal Yang Bikin Kecanduan Gadget Yang Ternyata Ganggu Pola Pikir Kita
Razia uji emisi nantinya akan disebar ke beberapa wilayah di DKI Jakarta dan dilaksanakan sebanyak 51 kali.
Razia uji emisi ini akan dilakukan secara konsisten dan menyasar banyak kendaraan bermotor yang gagal uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto yakin pelaksanaan razia uji emisi ini dinilai sangat efektif dalam meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Tidak Percaya Persahabatan bakal Bertahan Lama, Siapa Saja?
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO International Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," ucap Asep.
Oleh karena itu, sangatlah tepat untuk terus mendorong kampanye pengujian emisi. Mulai September lalu dan berlanjut hingga November, razia uji emisi akan dilakukan dengan mekanisme yang lebih baik.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan, pelaksanaan razia uji emisi dan pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Tidak Percaya Persahabatan bakal Bertahan Lama, Siapa Saja?
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Sanksi tilang berlaku bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286. Dendanya bisa mencapai Rp 500.000.