Bisnisbandung.com-Masyarakat pulau Rempang harus pindah ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Rencana perpindahan dilakukan sebab ada perusahaan asal China bernama Xinyi yang hendak masuk dan membuat pabrik kaca sekaligus panel surya terbesar ke-2 di dunia.
Gagasan ini membuat masyarakat Pulau Rempang geram. Mereka lakukan protes sampai terjadi kerusuhan minggu kemarin.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan masyarakat Rempang yang terimbas akan memperoleh ganti rugi dari pemerintahan yakni tempat tinggal baru untuk 700 kepala keluarga (KK) yang terimbas pengembangan investasi di tahap pertama.
Baca Juga: Alasan di Umur 30 Selera Musik Kita Mentok Dan Enggan Mencari Lagu Baru
Rumah itu akan dibuat dalam kurun waktu 6 sampai tujuh bulan. Sementara menanti waktu konstruksi, masyarakat akan diberi fasilitas berbentuk uang dan tempat tinggal sementara.
"Pertama, pemerintahan sudah mempersiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga," kata Bahlil pada kunjungannya ke Batam minggu kemarin seperti dikutip dari info resmi, Senin (18/9).
Kedua, rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitaran Rp 120 juta. Ketiga uang tunggu transisi sampai dengan tempat tinggalnya jadi , per orang sebesar Rp 1,2 juta dan ongkos sewa rumah Rp 1,2 juta.
"Termasuk dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut. Semuanya akan dihargai dengan seimbang sesuai proses dan dasar perhitungannya. Maka percayalah jika kita pemerintah punyai hati," tambahnya.
Baca Juga: 5 Tahun Berpisah dengan Ahok, Berikut sumber kekayaan serta gurita bisnis milik Veronica Tan
Dalam peluang yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan akan secara langsung diberi sertifikat hak milik (SHM) untuk rumah masyarakat yang alami pergeseran dari 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang.
Tuturnya, ATR/BPN langsung ingin memberikan sertifikat. Maka saat telah ditetapkan di 16 titik, pemerintahan akan memberikan sertifikat, sambil lakukan proses pembangunan dan dipantau oleh pemilik.
"Kami juga berikan jika sertifikat itu supaya disamakan sertifikat 37 kampung tua yang telah diberikan, itu dengan status SHM yang jangan dijual, harus dimiliki oleh warga yang terimbas itu," kata Hadi.
Di luar pemenuhan hak warga yang tetap harus diprioritaskan, Bahlil menyebutkan jika gagasan investasi di Rempang harus terus jalan untuk kebutuhan masyarakat. Menurut dia, investasi itu dibutuhkan untuk gerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Masih Bingung Nyari Pakaian Yang Cocok? Ini Dia Tips Memilih Pakaian Sesuai Bentuk Tubuh