Henri tidak turut termasuk sebagai pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Tetapi ia diperhitungkan pihak yang menerima uang dan dijerat tersangka.
Ini yang selanjutnya diprotes oleh TNI. Karena, penentuan tersangka pada anggota TNI dipandang semestinya dilaksanakan oleh pihak TNI itu sendiri, bukan KPK.
Pihak TNI selanjutnya mendatangi KPK guna mengulas tentang itu. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko datang langsung.
Baca Juga: Simak Cara Meningkatkan Skill Dan Kemampuan, Agar Karier Anda Makin Melesat
Hasil dari tatap muka di lantai 15 Gedung Merah Putih pada Jumat (28/7), KPK selanjutnya meminta maaf.***
Artikel Terkait
Bagaimana Hak Belajar Santri Al Zaytun? Ini Jawaban Menag
Sudah Sebulan Hilang Jemaah Haji Idun Rohim, Menag Terus Lakukan Pencarian
Penyelundupan 5.500 Ekor Benur Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Polda Kepri
Kasus IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap 6 Tersangka
Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, Polisi Ringkus 9 Orang
Berkedok Salon, Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO