10 Jam Budi Karya Diperiksa KPK, Menhub Dukung Pemberantasan Korupsi

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 06:30 WIB
Sedikit yang dikatakan Budi Karya sesudah diperiksa di Gedung Dewas KPK (dok kpk,go.id)
Sedikit yang dikatakan Budi Karya sesudah diperiksa di Gedung Dewas KPK (dok kpk,go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi keluar ruang pemeriksaan setelah sekitaran 10 jam bertemu dengan penyidik KPK. Budi Karya masuk ruangan pemeriksaan sekitaran jam 07.00 WIB, keluar jam 17.00 WIB.

Sedikit yang dikatakan Budi Karya sesudah diperiksa di Gedung Dewas KPK. Dia cuma menjelaskan, hadirnya adalah dukungan dan komitmen pada KPK saat mengusut dugaan korupsi di lembaganya.

"Saya sudah datang sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Ini adalah support kami pada beberapa upaya memberikan dukungan dan komitmen atas ikut memberantas korupsi," kata Budi ke wartawan, Rabu (26/7).

Baca Juga: Akhirnya terkuak !! Simak 5 rahasia kecantikan Son Ye Jin yang bikin wajah terlihat awet muda

Budi sampaikan rasa terima kasih ke KPK berkaitan pemberantasan korupsi di Kemenhub.

"Usaha ini insyaallah KPK dan kami ikut serta hilangkan korupsi di Indonesia. Beberapa hal yang lain terkait dengan pemeriksaan barusan dapat dikatakan pemeriksa," ujarnya.

Tidak lagi ada kalimat yang dikatakan Budi. Dia langsung ke arah mobil.

Budi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkaitan pembangunan jalur kereta api di daerah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Baca Juga: Terbongkar sudah, Fungsi tersembunyi 7 detail fashion paling hits. Misteri lubang Converse buat apa?

Budi akan dimintai keterangan untuk tersangka Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, dkk.

Dalam kasus suap proyek ini, KPK sudah memutuskan 10 orang sebagai tersangka. Berikut beberapa terdakwa itu:

Pemberi:

Dion Renato Sugiarto sebagai Direktur PT Istana Putra Agung

Muchamad Hikmat sebagai Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X