Pungli di Rutan KPK, 70 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 06:30 WIB
Sekitar 70 orang saksi telah diperiksa. (dok kpk.go.id)
Sekitar 70 orang saksi telah diperiksa. (dok kpk.go.id)

 

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menginvestigasi berkaitan ada pungli atau pungutan liar di dalam rumah tahanan (rutan) KPK. Sekitar 70 orang saksi telah diperiksa.

"Sekarang ini kami sudah lakukan penyidikan dan sudah mengecek sekitar 70 orang," sebut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Karena pungutan liar ini dilaksanakan lebih satu orang. Pungutan liar ini dilaksanakan oleh beberapa pihak," sambungnya.

Baca Juga: Rahasia Outfit : 5 Kemeja Viral yang Wajib Dimiliki Mahasiswa

Dia akui sekarang ini penyelidikan kasus pungutan liar cuma dilaksanakan pihak KPK. Kasus itu, akan jadi momen bersih-bersih di KPK.

"Pokoknya KPK ingin lakukan kegiatan bersih-bersih ini secara keseluruhan, bukan hanya sepihak. Ini ialah peluang untuk kami untuk KPK untuk hilangkan praktik-praktik pungutan liar itu, sekitar 2 juta sampai beberapa puluh juta /bulannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan setoran pungutan liar itu dikirimkan melalui rekening yang terkait dengan pelaku karyawan rutan KPK.

"Jadi mereka nyetor lewat rekening di luar lembaga KPK. Bahkan juga dari itu keluar lagi, baru masuk ke dalam KPK . Maka layer-nya ada tiga," bebernya.

Baca Juga: Cocok untuk semua jenis kulit, Deretan 5 hydrating toner murah mulai dari 8 ribuan anti kering

Tidak itu saja, Ghufron menjelaskan setoran pungutan liar sanggup memberi beberapa sarana tambahan untuk beberapa tahanan.

"Yang kami jumpai itu umumnya terkait dengan akses untuk menggenggam handphone, selanjutnya akses untuk memperoleh makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk memperoleh kemudahan," paparnya.

"Jadi umumnya yang bayar itu tidak diperintah untuk lakukan kerja-kerja, misalkan bersihkan jamban dan lain-lain begitu. Itu yang masih tetap terinformasikan," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X