Berikut Penjelasan Polri Alasan Beli Pesawat Bekas Ketimbang Baru

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 08:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan jika salah alasannya yaitu hal harga yang mahal (dok  polri.go.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan jika salah alasannya yaitu hal harga yang mahal (dok polri.go.id)

"Ini ialah pesawat dengan keadaan tidak baru atau bekas yang dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin Irlandia, di mana posisi fisik pesawat itu ada di Ostrava, Republik Ceko, dengan nilai kontrak sejumlah Rp 995.350.000.000," tutur Brigjen Pol. Ramadhan.

Dengan detail, proses pengadaan akan dilaksanakan pengadaan basis pesawat terbang sejumlah Rp 664.385.300.000. Selanjutnya dilaksanakan modifikasi kabin/kargo sparepart pemeliharaan sepanjang setahun.

Baca Juga: Mari Mengenal Body Neutrality Yang Penting Bagi Kesehatan Mental Anda

Seterusnya akan dilaksanakan pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi, asuransi penerbangan dari bandara asal menuju Indonesia.

"Pendampingan dan penyediaan peralatan operasional air crew sejumlah Rp 330.964.700.000," lanjut Brigjen Pol. Ramadhan.

Brigjen Pol. Ramadhan menerangkan, pada proses penyediaan pesawat ini Polri mengikutsertakan beberapa pihak yang berkompeten dengan tujuan supaya proses pengadaan berjalan dengan terbuka dan akuntabel.

Adapun beberapa pihak yang diikutsertakan ialah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) lewat diskusi sama sesuai proses semenjak Rencana sampai pengendalian kontrak.

Baca Juga: Rahasia Tersembunyi! Lima Minuman Ajaib yang Mampu Mengatasi Asam Urat dengan Ampuh

Polri mengikutsertakan manajemen konsultan pada proses pengaturan spesifikasi teknis pesawat dan perincian rencana anggaran biaya (RAB).

Disamping itu, Polri ajak kantor jasa penilai publik yang memberi pendapat ahli pada proses penilaian wajaran harga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X