4 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 06:30 WIB
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono menjelaskan kelima tersangka mempunyai masing-masing peranan (dok humas.polri.go.id)
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono menjelaskan kelima tersangka mempunyai masing-masing peranan (dok humas.polri.go.id)

Ke penyidik, beberapa tersangka akui uang hasil kejahatan jual motor curian dipakai untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

"Guna mempertanggungjawabkan perlakuannya, beberapa tersangka dijaring Pasal 363 dengan sanksi hukuman lima tahun penjara," tutup Imam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X