Ke penyidik, beberapa tersangka akui uang hasil kejahatan jual motor curian dipakai untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.
"Guna mempertanggungjawabkan perlakuannya, beberapa tersangka dijaring Pasal 363 dengan sanksi hukuman lima tahun penjara," tutup Imam.***
Artikel Terkait
Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Operasi Patuh 2023, Satlantas Polres Cirebon Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satlantas Jambi Tindak Truk Odol Saat Patroli Mobile Operasi Patuh
Kisruh PPDB Zonasi, Menko PMK Ingatkan Orang Tua Tak Curang
Waspada Pneumonia Meningkat, Jemaah Diimbau Disiplin Pola Hidup Bersih dan Sehat
Ini Kronologi Video Viral Pemukulan Petugas SPBU Pertamina di Sulawesi Tengah