Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 05:30 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail penuhi janjianya. (dok lambeturah)
Kuasa hukum tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail penuhi janjianya. (dok lambeturah)

Bisnisbandung.com-Kuasa hukum tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail penuhi janjianya.

Maqdir Ismail tiba ke Kejaksaan Agung untuk memberikan uang sebesar Rp27 miliar. Uang itu disinyalir diterima oleh salah satunya pihak swasta dalam kasus korupsi.

Maqdir Ismail sampaikan penyerahan uang seperti komitmen kliennya Irwan untuk menjalankan kewajibannya dalam kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Kenali Sisi Jahatmu Apakah Termasuk Kategori Dark Triad Personality

"Kami di sini untuk memberikan uang sebagai mana komitmen kami atas nama Klien kami US$1,8 juta uang ini akan kami berikan atas nama iran untuk recovery atas beberapa hal yang dulu pernah diterima sama sesuai komitmen kami membawa semua," sebut Maqdir di Kejagung, pada Kamis (13/7/2023).

Dikutip dari halaman lambeturah, di Kejagung jam 10.20 WIB pagi, Maqdir bawa uang tunai dengan koper warna ungu dan uang itu disajikan berbentuk pecahan US$100.

Awalnya, Maqdir akui pihaknya terima pengembalian uang sejumlah Rp27 miliar dari pihak swasta atas kasus itu, pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Cari Tahu Apakah Kamu Punya Perilaku Red Flag Atau Tidak Lewat 10 Pertanyaan Ini

Lalu saat ditanyakan uang itu berasal darimana, Maqdir menjelaskan untuk sekarang ini dana itu diberikan atas nama Irwan.

"Ini sumbernya atas nama pak Irwan," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X