Bareskrim Polri Akan Periksa Kemenag dan MUI Terkait Penyelidikan Kasus Al Zaytun

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 10:30 WIB
Saksi ahlinya mengikutsertakan Kemenag, MUI dan beberapa tokoh agama (dok polri.go.id)
Saksi ahlinya mengikutsertakan Kemenag, MUI dan beberapa tokoh agama (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Laporan polisi berkaitan dengan dugaan penistaan agama pada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sudah disampaikan dan diterima oleh Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan pihaknya kini sedang menyelidik laporan itu dengan lakukan pemeriksaan pada beberapa pihak.

"Tentu saja kita cek pelapor, kita lengkapi dengan keterangan beberapa saksi," tutur Agus ke wartawan, Senin (26/6/2023).

"Saksi ahlinya kelak mengikutsertakan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang hendak berikan keterangan, selanjutnya dari MUI, selanjutnya beberapa tokoh agama yang mempunyai pengetahuan Islam sebenarnya," sambungnya.

Baca Juga: Untuk Menjaga Tetap Sehat, Ini Cara Aman Mengkonsumsi Daging Sapi

Hingga dengan penghimpunan keterangan-keterangan itu, Agus menerangkan, dipakai untuk memutuskan tersangka dalam kasus itu.

Disamping itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jika sekilas ada dugaan penistaan agama yang sudah dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu dikatakannya berdasar pada beberapa video yang telah terunggah atau diunggah di beberapa sosial media.

Namun begitu pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan atas video tersebut terlebih dahulu.

"Ya secara sekilas dari apakah yang diunggah, apakah yang kita dengar secara sekilas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak dapat kami pastikan begitu," tutur Agus ke wartawan, Senin (26/6/2023).

Oleh karena itu, pihaknya akan lakukan beberapa langkah untuk menunjukkan dugaan apa tidak ada atau adanya penistaan agama di Pondok pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: 8 Tips Agar Terlihat Cantik dan Menarik Saat Pubertas Dengan Memancarkan Pesona Remaja

Agus meneruskan pihaknya akan kumpulkan keterangan dari beberapa saksi atau pakar-ahli untuk tentukan ada unsur pidana dan ke arah untuk penetapan status tersangka.

"Kami akan melengkapi dahulu keterangan saksi, keterangan pakar baru ke arah ke pelaku," Agus menandaskan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X