Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Terancam Batal Digelar Di Indonesia, PLT Menteri Pemuda dan Olahraga: Bukan Kiamat
Setiap tahunnya, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, mulai dari PKWTT, PKWT, hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR Keagamaan yang diberikan juga tergantung pada masa kerja pekerja/buruh.
Baca Juga: 5 Hal Yang Dirasakan Saat Malam Lailatul Qadar Yang Jarang Disadari Oleh Umat Muslim
Jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran THR Keagamaan yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.
Namun, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR Keagamaan yang diberikan akan disesuaikan secara proporsional.***
Artikel Terkait
Apakah Hukuman Terhadap Pelanggar Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Sudah Cukup Tegas?
Benarkah IKN Dapat Mengurai Kemacetan-Kepadatan Penduduk Jakarta dan Sekitarnya?
Viral Istri Pegawai Ditjen Hubla Pamer Harta di Medsos, Akibatnya Dipanggil Kemenhub
Mau Tahu Cara Mudah Tukar Uang Baru? Yuk, Simak Layanan Terbaru Bank Indonesia!
Kondisi Terkini David Secara Psikis dan Perasaan Sudah Mulai Terlihat Ekspresif, Ramai Mengundang Empati Netiz
Akibat Video Viral Istri Pamer Harta di Medsos, Resmi Kemenhub Nonaktifkan Rizky Alamsyah dari Jabatannya