Pesan Khusus Untuk Gubernur Terkait Pembayaran THR Dari Menaker

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:15 WIB
Dalam rangka memastikan pelaksanaan THR yang baik dan adil di seluruh provinsi di Indonesia, Menaker Ida Fauziah mengeluarkan empat pesan kepada Gubernur. (dok kemnaker.go.id)
Dalam rangka memastikan pelaksanaan THR yang baik dan adil di seluruh provinsi di Indonesia, Menaker Ida Fauziah mengeluarkan empat pesan kepada Gubernur. (dok kemnaker.go.id)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Terancam Batal Digelar Di Indonesia, PLT Menteri Pemuda dan Olahraga: Bukan Kiamat

Setiap tahunnya, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, mulai dari PKWTT, PKWT, hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR Keagamaan yang diberikan juga tergantung pada masa kerja pekerja/buruh.

Baca Juga: 5 Hal Yang Dirasakan Saat Malam Lailatul Qadar Yang Jarang Disadari Oleh Umat Muslim

Jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran THR Keagamaan yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.

Namun, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR Keagamaan yang diberikan akan disesuaikan secara proporsional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X