Batas Atas Pembelian Gabah, Rugikan Petani, Untungkan Korporasi

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 20:45 WIB
SPI melansir penetapan batas Atas Pembelian Gabah, Rugikan Petani, Untungkan Korporasi (Pixabay/ sasint)
SPI melansir penetapan batas Atas Pembelian Gabah, Rugikan Petani, Untungkan Korporasi (Pixabay/ sasint)

Bisnisbandung.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan harga batas atas pembelian gabah atau beras.

Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023 tersebut, Bapanas telah menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga gabah/beras.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Bapanas, terkait penetapan batas atas pembelian gabah atau beras tersebut.

Baca Juga: Awas! Kesalahan Dalam Berpakaian, Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua 

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengungkapkan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan penetapan batas atas pembelian gabah atau beras tersebut

Menurut Henry Saragih, kesepakatan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.

“Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan pihak korporasi pangan. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga yang murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikan nya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” paparnya

Baca Juga: Selain Rasanya Yang Manis, Berikut Khasiat Madu Untuk Kesehatan

Henry mengimbuhkan, disepakatiya harga bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini, tentunya akan merugikan pihak petani, pasalnya cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung oleh pihak petani.

Misalnya saja kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri).

“SPI sendiri sebelumnya sudah mengajukan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020 silam, pasalnya sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani”

Baca Juga: Toyota Indonesia mulai mengekspor kendaraan elektrifikasi lokal ke 27 Negara 

“Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat penting,” paparnya.

“Usulan HPP SPI yakni Rp 5.600 per kg. Yang menjadi sorotan SPI yakni upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. Upah tenaga kerja saat ini dikisaran Rp 120 ribu – Rp 150 ribu perhari, kemudian sewa lahan apa ada lahan yg disewakan diharga Rp 3 juta - Rp4 juta per hektare, terus biaya sewa peralatan apa mau Rp 400 ribu /hektare, pada umumnya Rp 1,5 juta. Kemudian biaya panen belum dihitung rata rata Rp 3 juta/ha, bahkan didaerah lain masih ada biaya angkut,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X