Situasi ini dinilai sebagai insubordinasi pada level tertinggi yang dapat membahayakan tatanan negara hukum dan mengancam stabilitas sistem pemerintahan.
Gatot mendesak presiden untuk mengambil langkah tegas, mulai dari membatalkan peraturan Kapolri yang bermasalah, mencopot pejabat yang merancangnya, hingga melakukan audit menyeluruh terhadap perluasan kekuasaan Polri.
Ia menilai upaya tersebut penting untuk mencegah terjadinya preseden buruk di mana institusi penegak hukum dapat melewati hukum dan melampaui otoritas negara.
Gatot mengingatkan bahwa jika presiden tidak bersikap tegas, dapat tumbuh persepsi publik bahwa kepemimpinan de facto negara berada di tangan Kapolri. Ia menilai situasi tersebut berpotensi melemahkan wibawa presiden serta mengganggu keseimbangan kekuasaan negara.***
Baca Juga: Megawati Kenang Pengalaman di Aceh, Lima Hari di Lokasi Bencana Tsunami
Artikel Terkait
Direktur Amnesty International Geram Presiden Prabowo Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Aceh dan Sumatera
Presiden Prabowo Dinilai Tak Mendapat Informasi Akurat, Aceh Minta Pemerintah Pusat Sungguh-Sungguh
Stafsus Ungkap Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menteri hingga Media Sosial
Opinion Leader Dinilai Kian Jinak, Guru Gembul Soroti Minimnya Kritik Rocky Gerung di Era Prabowo