Gatot Nurmantyo Wanti-Wanti Presiden, Singgung Pembangkangan Jendral Listyo Sigit

photo author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Gatot Nurmantyo (Tangkap layar youtube tvonenews)
Gatot Nurmantyo (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Gatot Nurmantyo menyoroti mandeknya reformasi Polri dan menilai institusi tersebut sedang menghadapi krisis kepercayaan nasional.

Ia memaparkan bahwa publik melihat berbagai persoalan serius dalam tubuh kepolisian, mulai dari dugaan keterlibatan oknum dalam narkoba dan judi online hingga penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten. Situasi ini dianggap mencerminkan kegagalan perbaikan internal Polri.

Salah satu perhatian utama Gatot terkait terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi polisi aktif untuk menduduki setidaknya 17 posisi strategis di instansi sipil dan lembaga pemerintah.

Baca Juga: Bencana Aceh-Sumatera dan Kontroversi Menteri Picu Tuntutan Reshuffle Kabinet

Ia menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat memasuki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Gatot memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan regulasi yang berpotensi menciptakan struktur kekuasaan yang berlebihan dalam tubuh kepolisian.

Baginya langkah memperluas kehadiran polisi di berbagai sektor negara dapat mengarah pada kondisi “superbody” yang menguasai beragam lini strategis, mulai dari keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, hingga kebijakan publik.

Ia menilai fenomena ini sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi. Gatot juga menyoroti bahwa penerbitan aturan tersebut dilakukan tanpa konsultasi politik, tanpa mandat presiden, dan tanpa dialog publik.

Baca Juga: Luhut Kasih Clue Ke Anak Gusdur Sosok Dibalik Izin Tambang NU, Diduga Jadi Alat Legitimasi

Tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final.

“Apabila presiden tidak mengambil sikap keras yang saya sampaikan tadi, maka akan terbentuk persepsi publik sebagai berikut,” tegas Gatot dilansir dari YouTube Hersubeno Point.

“Satu, secara de jure Presiden Republik Indonesia adalah Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto. Tetapi secara de facto Presiden Republik Indonesia adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan keduanya digendari oleh Jokowi. Ini kalau-jika, ya kalau-jika,” sambungnya.

Kapolri dianggap telah melampaui batas kewenangan, termasuk melangkahi garis komando presiden serta menjalankan agenda institusional yang tidak selaras dengan konstitusi negara.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan Kapolri tersebut dapat dipahami sebagai upaya pembelokan arah institusi Polri dari mandat negara.

Baca Juga: BMKG Tegaskan Bencana di Aceh-Sumatera Bukan Hanya Faktor Ekologis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X