Bisnisbandung.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI kembali menyoroti polemik antara masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara I, Maruli Siahaan, menegaskan bahwa tuntutan penutupan TPL tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, meski aksi demonstrasi masyarakat belakangan ini semakin meluas.
Dalam forum tersebut, Maruli menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah peninjauan lapangan serta pendataan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan.
Baca Juga: Bupati Tapanuli Selatan Beberkan Kejanggalan Izin Kemenhut dan Minimnya Transparansi
Ia menilai TPL telah memaparkan proses perizinan, program kerja, serta kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, termasuk aspek kesejahteraan. Menurutnya, data tersebut perlu menjadi dasar dalam menilai objektivitas tuntutan yang berkembang.
Maruli menyoroti bahwa sejauh ini belum terdapat putusan hukum tetap mengenai dugaan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, laporan hukum yang berjalan justru banyak berasal dari pihak perusahaan, sementara laporan masyarakat terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan belum memiliki pembuktian yang kuat.
Ia menegaskan bahwa penutupan pabrik hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum yang terbukti. Pencabutan izin operasional menjadi wewenang pemerintah, bukan keputusan yang dapat diambil hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu.
Baca Juga: Banjir Bandang Berulang di Batang Toru, Diduga Terkait Izin Pembalakan di APL
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada dasar bagi masyarakat untuk meminta penutupan perusahaan tanpa melalui proses hukum yang sah.
Sebagai putra daerah, Maruli menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik berkepanjangan yang terjadi di kawasan Toba.
Ia menilai ada kemungkinan pihak-pihak lain menunggangi situasi sehingga memperkeruh hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
“Saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu menjadi catatan buat kita dari kementerian juga ya,” gamblang Maruli Siahaan dilansir dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Bantuan Tak Tepat Sasaran dan Dugaan 80 Ton Hilang, Darurat Bencana Aceh Diperpanjang
Artikel Terkait
Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Tuai Sorotan, Greenpeace Desak Pemerintah Mereview Izin-Izin Konsensi
Amnesty International Desak Pemerintah Naikkan Status Bencana Aceh-Sumatera Jadi Bencana Nasional
Bahlil Sebut Tengah Telusuri Keterkaitan Tambang dengan Bencana di Aceh dan Sumatera
Gen Z Tak Habis Pikir, Pemerintah Malah Galang Donasi untuk Bencana Aceh dan Sumatera