Prioritas utama tetap pada pengungkapan penyebab kebakaran serta penentuan tanggung jawab pidana secara akurat berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.
Ito Suardi juga mengungkapkan bahwa secara hukum, pengelola maupun pemilik operasional Terra Drone berpotensi dijerat sejumlah pasal.
Pasal 187 KUHP mengenai tindakan yang menyebabkan kebakaran menjadi jerat terberat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau seumur hidup apabila mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, Pasal 188 terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta Pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.***
Baca Juga: Pembelaan Gibran terhadap Ferry Irwandi dkk Dinilai Bermuatan Politis dan Menyasar Gen Z
Artikel Terkait
Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Miliki Bukti Kuat Penetapan Direktur Terra Drone sebagai Tersangka
Spekulasi Keterkaitan Kebakaran Gedung Terra Drone dengan Pemetaan Hutan, Polisi Tegaskan Belum Ada Korelasi
Mendagri Tito Karnavian Pantau Langsung Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone
Pelanggaran Serius Dibalik Kebakaran Gedung Terra Drone, Dugaan Alih Fungsi dan Ketidaksesuaian SLF Muncul