Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Miliki Bukti Kuat Penetapan Direktur Terra Drone sebagai Tersangka

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:27 WIB
Dirut Terra Drone jadi tersangka kebakaran gedung (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Dirut Terra Drone jadi tersangka kebakaran gedung (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memastikan memiliki bukti kuat dalam menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, berinisial M, sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran gedung perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 itu menelan 22 korban jiwa dan menyisakan proses evakuasi dramatis dari atap bangunan.

Seluruh korban telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, analisis dokumen perusahaan, dokumen perizinan bangunan, hasil visum, serta sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan proses penyidikan.

Baca Juga: Pembelaan Gibran terhadap Ferry Irwandi dkk Dinilai Bermuatan Politis dan Menyasar Gen Z

Hasil tersebut memenuhi dua alat bukti yang diwajibkan hukum dan memperkuat keyakinan penyidik bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

“Jadi berdasarkan dua alat bukti yang kita temui, antara lain hasil pemeriksaan saksi kemudian dokumen-dokumen termasuk IMB, visum, dan beberapa dokumen lain yang tidak saya sebutkan demi kepentingan penyidikan,” terang AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat YouTube Kompas TV.

Direktur Terra Drone dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, terkait tindakan yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang berakibat fatal, serta kematian para korban.

Baca Juga: Bantuan Tak Tepat Sasaran dan Dugaan 80 Ton Hilang, Darurat Bencana Aceh Diperpanjang

Polisi menilai unsur kelalaian muncul dari peran pimpinan perusahaan yang berkewajiban memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai aturan, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran terkait kondisi bangunan dan penerapan sistem keselamatan.

Gedung tujuh lantai itu hanya memiliki satu pintu utama di lantai dasar dan tidak memiliki jalur evakuasi.

Akses tangga yang sempit dari lantai satu hingga rooftop membuat proses penyelamatan diri para pegawai menjadi sangat sulit. Kondisi tersebut dinilai berbahaya dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Selain itu, penyidik mengungkap tidak adanya alarm kebakaran yang berfungsi. Ketika api muncul di lantai bawah, tidak ada peringatan yang diterima lantai lain.

Peralatan pemadam api ringan yang tersedia juga dianggap tidak sesuai untuk menangani kebakaran baterai, yang dikenal memiliki karakteristik api berbeda dan lebih sulit dipadamkan.

Baca Juga: Hati-hati baca Berita Negatif, Bisa Memicu Rasa Cemas Dan Panik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X