Perusahaan juga dinilai tidak memiliki rencana tanggap darurat, audit keselamatan, maupun pelatihan evakuasi bagi karyawan.
Penyidik turut menyoroti penggunaan gedung yang tidak sesuai izin. Bangunan yang seharusnya difungsikan sebagai kantor diketahui digunakan pula sebagai gudang penyimpanan barang berisiko tinggi.
Termasuk baterai yang mudah terbakar. Ketidaksesuaian fungsi bangunan ini dianggap memperparah tingkat kerawanan.
“Jadi itu kami anggap cukup untuk melanggar tadi yang saya sampaikan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Keselamatan Kesehatan Kerja,” ujar AKBP Roby Heri Saputra.
Tersangka M sempat menunjukkan kebingungan dan menolak saat akan diamankan, namun akhirnya dibawa oleh polisi setelah dijelaskan bahwa seluruh prosedur hukum dan bukti telah terpenuhi.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami potensi pelanggaran lain yang berhubungan dengan standar keselamatan perusahaan dan penyebab pasti kebakaran.***
Baca Juga: Memahami Masa Adven, Empat Minggu Penting Jelang Natal
Artikel Terkait
Denny Indrayana Soroti Problem Struktural dalam Penegakan Hukum Kasus Roy Suryo di Polemik Ijazah
Kuasa Hukum Roy Suryo Tak Gentar, Sebut Masih Banyak Kejanggalan di Kasus Ijazah Jokowi
Ridwan Kamil Bantah Terima Aliran Dana Kasus BJB, KPK Tegaskan Bukti Mengarah Sebaliknya