Poin ketiga adalah dugaan hilangnya uang Rp1,8 miliar atau Rp2,8 miliar dari dakwaan kasus Topan Ginting.
Boyamin menganggap dana yang disebut disita dari rumah tersangka tersebut merupakan barang bukti penting yang seharusnya dicantumkan dalam dakwaan untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang mungkin menerima manfaat.
Tidak dicantumkannya unsur tersebut disebut sebagai indikasi lemahnya keseriusan KPK dalam menangani perkara.***
Baca Juga: Di Balik Belum Turunnya Status Bencana Nasional, BNBP Buka Suara
Artikel Terkait
Klarifikasi Bobby Nasution Dinilai Terlambat, Polemik Plat Aceh Terlanjur Gaduh
Bobby Nasution Diminta Hakim untuk Bersaksi di Persidangan, KPK Beraksi
Pertemuan 2 Jam di Kertanegara, Pengamat: Jokowi Minta Perlindungan Prabowo untuk Gibran dan Bobby?
KPK Belum Panggil Bobby Nasution Dua Bulan Setelah Perintah Hakim, Rossa Purbo Bekti Jadi Sorotan