Boyamin Saiman Geram KPK Ngeles soal Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB
Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Tangkap layar youtube Metro TV)
Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK berupaya menghindari kewajiban memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret nama Topan Ginting.

Boyamin menegaskan bahwa alasan KPK yang menyebut tidak ada perintah tegas dari hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kalau versi saya, bohong pernyataan itu. Karena versi teman-teman saya yang di sana tidak ada klarifikasi jaksa yang memastikan itu. Yang ada dalam persidangan itu “panggil PJ Sekda dan juga gubernur”, gitu loh kata-katanya begitu,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Polemik Ijazah Memanas, Pakar Hukum UI Ingatkan Proses Pembuktian Tak Sederhana

Ia menyatakan bahwa informasi dari tim lapangan menunjukkan adanya instruksi hakim agar pejabat terkait, termasuk gubernur, diminta hadir untuk membuka secara utuh rangkaian persoalan proyek tersebut.

Namun, menurut Boyamin, tidak ditemukan adanya klarifikasi dari jaksa kepada hakim mengenai instruksi itu seperti yang disampaikan KPK.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa KPK tidak menunjukkan kesungguhan dalam menindaklanjuti kasus, meski tekanan publik telah meningkat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Tak Gentar, Sebut Masih Banyak Kejanggalan di Kasus Ijazah Jokowi

Boyamin menilai KPK semestinya tidak perlu menunggu instruksi hakim untuk memanggil pihak yang relevan.

Ia mencontohkan berbagai kasus besar di masa lalu ketika KPK dengan tegas memanggil pimpinan partai maupun kepala daerah meski relevansinya tidak selalu langsung. Hal ini membuat ketidakhadiran Bobby dalam proses hukum saat ini menjadi sorotan.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, terdapat tiga poin utama yang disorot. Pertama, tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara meski dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa kasus tersebut.

Kedua, tidak diterbitkannya surat perintah membawa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara, Murianto Amin, meski telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.

Boyamin menilai perlakuan ini berbeda dengan pengalaman sejumlah pihak lain yang pernah mendapat upaya paksa meski masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Raymond Sebut Penghalang Mega Merger GoTo-Grab Runtuh, Pasca Mundurnya Patrick Waluyo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X