Miliki Saham Tambang, Gubernur Maluku Utara Bantah Intervensi Bisnis Tambang Keluarga

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memberikan klarifikasi terkait tudingan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menilai dirinya memanfaatkan kekuasaan untuk melindungi bisnis tambang milik keluarga.

Dalam acara ROSI, Sherly menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak berdasar dan ia menolak anggapan bahwa dirinya menjalankan praktik oligarki di daerah.

Isu ini mencuat setelah JATAM menyebut adanya konflik kepentingan antara jabatan gubernur yang disandang Sherly dengan kepemilikan perusahaan tambang nikel di wilayah yang ia pimpin.

Baca Juga: NU di Persimpangan, Krisis Kepemimpinan Yahya Staquf dan Tarik-Menarik Faksi PBNU

Sherly menjelaskan bahwa kepemilikan saham tambang yang dipermasalahkan bukanlah hal baru, melainkan aset keluarga yang telah dilaporkan sejak jauh sebelum ia terjun ke dunia politik.

Data tersebut telah tercatat di LHKPN selama bertahun-tahun, termasuk periode sebelum ia mencalonkan diri sebagai gubernur.

“Saya miliki itu jauh sebelum saya bahkan mencalonkan diri untuk menjadi gubernur,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Ia menegaskan bahwa statusnya saat ini hanyalah sebagai pemegang saham pasif. Seluruh kepengurusan perusahaan telah dilepaskan sebelum ia dilantik sebagai gubernur.

Baca Juga: Bukan Sekadar Gapura, Penjelasan Arsitek ITB Soal Desain yang Dinilai Mirip Candi

Operasional maupun keputusan bisnis sepenuhnya dijalankan oleh profesional tanpa keterlibatan dirinya sebagai pejabat publik.

Menanggapi tudingan conflict of interest, Sherly menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi berada di tangan kepala daerah sejak perubahan Undang-Undang Minerba.

Selama sembilan bulan menjabat, ia menyebut tidak pernah menandatangani referensi izin apa pun yang berkaitan dengan pertambangan.

Menurutnya, jabatan gubernur hanya berperan dalam pengawasan jika terjadi pelanggaran lingkungan. Prosedur itu pun berlaku untuk semua perusahaan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan yang masih terkait dengan kepemilikan keluarganya.

Baca Juga: Kementerian UMKM Tegaskan Larangan Impor Bekas, Pastikan Pedagang Tetap Berdaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X