Miliki Saham Tambang, Gubernur Maluku Utara Bantah Intervensi Bisnis Tambang Keluarga

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan transparan, Sherly membentuk satuan tugas khusus. Langkah ini diambil setelah rotasi di Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kehutanan.

Tim baru ini ditugaskan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh IUP di Maluku Utara, termasuk dokumen lingkungan, catatan pelanggaran, serta laporan masyarakat.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Seluruh data akan dibuka melalui dashboard bersama yang dapat diakses publik sehingga tidak ada perdebatan tanpa dasar antara aktivis, masyarakat lingkar tambang, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Info Detail Dari Solo, Inilah Alasan Mengapa Posisi Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Sah Secara Hukum

Sherly menegaskan bahwa langkah transparansi merupakan prinsip utama yang ia jalankan sejak awal menjabat.

Menurutnya, seluruh kepemilikan usaha telah diumumkan secara terbuka dan dapat diverifikasi publik melalui LHKPN.

Ia menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk jika hal tersebut melibatkan perusahaan yang masih berkaitan dengan keluarganya.

Gubernur Maluku Utara itu menilai bahwa keraguan masyarakat merupakan konsekuensi dari posisinya sebagai pejabat publik.

Ia menyatakan bahwa waktu dan capaian kinerjanya yang akan membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Dan apa pun yang saya bicarakan mereka akan tidak percaya. Jadi ya hanya waktu dan output saya yang bisa membuktikan,” tegasnya.***

Baca Juga: Sebentar Lagi 2026, Mari Menyusun Strategi Bisnis Tahun Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X