Kasus Ira Puspadewi Dikhawatirkan Bisa Buat Profesional Takut Jadi Direksi BUMN, Prof Hibnu Tanggapi

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 18:00 WIB
Prof Hibnu Nugroho (Tangkap layar youtube tvonenews)
Prof Hibnu Nugroho (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bisa memunculkan kekhawatiran di kalangan profesional mengenai risiko menjabat sebagai direksi BUMN.

Keraguan itu muncul setelah majelis hakim menjatuhkan vonis meski tidak ditemukan keuntungan pribadi dalam tindakan yang dilakukan.

Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai kekhawatiran tersebut wajar muncul. Namun ia menegaskan bahwa direksi seharusnya tidak perlu merasa terancam selama prinsip-prinsip utama dalam pengambilan keputusan bisnis dipenuhi secara optimal.

Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Barang Ilegal, Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Importir Ilegal

Menurut analisis Hibnu, inti perkara dalam kasus ini terletak pada unsur kerugian negara, bukan hanya soal benturan kepentingan.

“Saya lihatnya kuncinya kerugian tadi. Kalau kita lihat, hakimnya kan menyatakan bahwa tidak ada benturan kepentingan,” lugasnya.

“Pencegahan sudah oke. Kemudian terkait dengan kerugian, lah kerugian itu yang menimbulkan bahwa akibat kerugian itu kerugian orang lain, kerugian korporasi, keuntungannya yang menimbulkan beban negara, lah tadi beban negara menjadi lebih besar,” imbuhnya.

Meskipun tidak ditemukan benturan kepentingan dan langkah pencegahan telah dilakukan, dua hakim tetap memandang adanya kerugian yang membebani negara melalui keuntungan yang diterima pihak lain atau korporasi terkait.

Baca Juga: 70 Juta Ton Sampah Jadi Bom Waktu, Rofi Alhanif Ungkap Peran Kemenko Pangan dalam Percepatan Waste to Energy

Perbedaan penafsiran inilah yang menyebabkan munculnya dissenting opinion dalam putusan, dengan dua hakim menilai unsur tindak pidana terbukti, sementara satu hakim berpandangan sebaliknya.

Hibnu menekankan bahwa selama kerugian bukan akibat kelalaian direksi dan pengambilan keputusan dilakukan dengan itikad baik, maka penerapan doktrin business judgement rule tetap dapat melindungi pimpinan perusahaan negara.

Hibnu mengakui bahwa kekhawatiran para profesional untuk mengambil jabatan direksi BUMN mungkin meningkat akibat putusan ini. Ketakutan muncul karena kebijakan bisnis bisa saja dianggap melanggar hukum jika tidak dipahami dengan benar.

Meski demikian, ia menilai bahwa risiko tersebut dapat diminimalkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, pemenuhan standar itikad baik, serta ketiadaan benturan kepentingan dalam setiap kebijakan.

Baca Juga: Pelapor Bantah Tuduhan Kriminalisasi dalam Kasus Roy Suryo, Tegaskan Ada Korban yang Harus Dilindungi

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisnis berujung pada pemidanaan, dan beberapa perkara sebelumnya termasuk sejumlah kasus Pertamina berakhir pada pembebasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X