bisnisbandung.com - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bisa memunculkan kekhawatiran di kalangan profesional mengenai risiko menjabat sebagai direksi BUMN.
Keraguan itu muncul setelah majelis hakim menjatuhkan vonis meski tidak ditemukan keuntungan pribadi dalam tindakan yang dilakukan.
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai kekhawatiran tersebut wajar muncul. Namun ia menegaskan bahwa direksi seharusnya tidak perlu merasa terancam selama prinsip-prinsip utama dalam pengambilan keputusan bisnis dipenuhi secara optimal.
Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Barang Ilegal, Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Importir Ilegal
Menurut analisis Hibnu, inti perkara dalam kasus ini terletak pada unsur kerugian negara, bukan hanya soal benturan kepentingan.
“Saya lihatnya kuncinya kerugian tadi. Kalau kita lihat, hakimnya kan menyatakan bahwa tidak ada benturan kepentingan,” lugasnya.
“Pencegahan sudah oke. Kemudian terkait dengan kerugian, lah kerugian itu yang menimbulkan bahwa akibat kerugian itu kerugian orang lain, kerugian korporasi, keuntungannya yang menimbulkan beban negara, lah tadi beban negara menjadi lebih besar,” imbuhnya.
Meskipun tidak ditemukan benturan kepentingan dan langkah pencegahan telah dilakukan, dua hakim tetap memandang adanya kerugian yang membebani negara melalui keuntungan yang diterima pihak lain atau korporasi terkait.
Perbedaan penafsiran inilah yang menyebabkan munculnya dissenting opinion dalam putusan, dengan dua hakim menilai unsur tindak pidana terbukti, sementara satu hakim berpandangan sebaliknya.
Hibnu menekankan bahwa selama kerugian bukan akibat kelalaian direksi dan pengambilan keputusan dilakukan dengan itikad baik, maka penerapan doktrin business judgement rule tetap dapat melindungi pimpinan perusahaan negara.
Hibnu mengakui bahwa kekhawatiran para profesional untuk mengambil jabatan direksi BUMN mungkin meningkat akibat putusan ini. Ketakutan muncul karena kebijakan bisnis bisa saja dianggap melanggar hukum jika tidak dipahami dengan benar.
Meski demikian, ia menilai bahwa risiko tersebut dapat diminimalkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, pemenuhan standar itikad baik, serta ketiadaan benturan kepentingan dalam setiap kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisnis berujung pada pemidanaan, dan beberapa perkara sebelumnya termasuk sejumlah kasus Pertamina berakhir pada pembebasan.
Artikel Terkait
Miris dengan Kondisi Negeri, Amien Rais: Semangat Kepahlawanan Meredup, Korupsi Justru Meningkat
Miris! Industri Perfilman Tertekan, 15 Bioskop Indonesia Berisiko Tutup
Rocky Gerung Menilai Prabowo Berpotensi Diuntungkan Jika Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan
Ferry Irwandi Soroti Kriminalisasi Ira Puspadewi, Sebut Janggal dan Lebih Aneh dari Kasus Tom Lembong
Miris! Krisis Kain Operasi, Dokter RSUD Kab Muna Beberkan Kondisi Memprihatinkan