70 Juta Ton Sampah Jadi Bom Waktu, Rofi Alhanif Ungkap Peran Kemenko Pangan dalam Percepatan Waste to Energy

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 20:30 WIB
Sampah 2 Tahun Menggunung di Ciroyom (dok instagram bdg.dlh)
Sampah 2 Tahun Menggunung di Ciroyom (dok instagram bdg.dlh)

bisnisbandung.com - Ancaman sampah nasional yang mencapai sekitar 70 juta ton per tahun membuat pemerintah mengambil langkah percepatan dalam program waste to energy (WTE).

Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan Kemenko Bidang Pangan, Rofi Alhanif, menjelaskan secara detail bagaimana pemerintah pusat kini mengorkestrasi seluruh kebijakan lintas sektor.

Menurut Rofi, isu sampah bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan energi. Kompleksitas itulah yang membuat koordinasi antar lembaga menjadi sangat krusial.

Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Barang Ilegal, Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Importir Ilegal

“Kalo di Indonesia bahkan per tahunnya sampai 70 juta ton. Nah, kalau kita menunggu lebih lama lagi tentu bom waktunya akan cepat meledak,” ujarnya dilansir dari youtube CNBC Indonesi.

Ia menilai, pembenahan sistem tidak bisa dilakukan secara parsial karena kebijakan satu sektor dapat tertahan oleh kebijakan sektor lain.

“Nah, sehingga dengan Perpres ini kami di Kemenko Pangan mengorkestrasilah semua KL ini supaya kita berjalan bersama-sama,” ucapnya.

Baca Juga: Pakar Desak Penyidik Tegas, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Tidak Berlarut dan Jadi Drama Panjang

Rofi memaparkan bahwa Perpres 109 hadir sebagai upaya menyatukan seluruh peran kementerian dan lembaga, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat agar program WTE tidak kembali tersendat di tahap teknis.

Sebagai pejabat teknis yang membidangi ekonomi sirkuler, Rofi menegaskan bahwa Kemenko Pangan kini memegang posisi sentral dalam mengurai simpul persoalan yang selama ini menghambat pembangunan fasilitas WTE.

Ia menggambarkan lembaganya sebagai “dapur koordinasi” yang bertugas mempercepat seluruh proses, mulai dari usulan awal, asesmen kesiapan daerah, hingga fase konstruksi.

Langkah ini ditempuh karena banyak hambatan muncul di tingkat kebijakan. Pemerintah daerah selama ini terbebani proses panjang, seperti studi kelayakan, pemilihan mitra, hingga kebutuhan dana tipping fee yang cukup besar.

Di bawah koordinasi Rofi dan tim terpadu, pemerintah mengevaluasi kesiapan 33 daerah calon lokasi WTE. Dari proses analisis tersebut, hanya tujuh daerah yang dinyatakan siap masuk tahap awal.

Penentuan ini didasarkan pada kesiapan lahan, kemampuan daerah memastikan suplai sampah harian yang stabil, serta dukungan infrastruktur seperti armada pengangkut dan akses jalan.

Baca Juga: Pelapor Bantah Tuduhan Kriminalisasi dalam Kasus Roy Suryo, Tegaskan Ada Korban yang Harus Dilindungi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X