Pisah Harta Tak Berlaku, Pembelaan Sandra Dewi Terbentur Putusan Tetap

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Kejaksaan merampas sejumlah harta yang terkait dengan tipikor Harvey Moeis (Tangkap layar youtube Metro TV)
Kejaksaan merampas sejumlah harta yang terkait dengan tipikor Harvey Moeis (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai upaya pembelaan Sandra Dewi terkait aset yang telah disita Kejaksaan Agung tidak memiliki landasan kuat secara hukum.

Hal ini berkaitan dengan status barang bukti yang telah diputus dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis, di mana putusan tersebut telah diperkuat hingga tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Asep, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai hasil kejahatan tidak dapat dipulihkan kepemilikannya hanya dengan alasan bahwa aset tersebut berasal dari pekerjaan pribadi atau penghasilan legal.

Baca Juga: Tak Bisa Buktikan Hasil Endorsment, Aset Sandra Dewi Diambang Perampasan

Meskipun terdapat klaim bahwa sejumlah barang mewah merupakan hasil endorsement, hal itu dinilai tidak lagi relevan apabila dalam proses persidangan pidana para saksi telah menerangkan bahwa sebagian besar aset tersebut merupakan pemberian yang sumber dananya berasal dari tindak pidana.

Ia menilai langkah keberatan yang diajukan pihak Sandra Dewi, termasuk pembuktian pemisahan harta dalam perkawinan, tidak akan mampu membatalkan penyitaan apabila eksekusi terhadap aset telah dilakukan oleh kejaksaan.

Pemisahan harta hanya berlaku apabila dapat dipastikan bahwa suatu aset diperoleh sebelum perkawinan atau tidak berhubungan dengan tindak pidana.

Baca Juga: Chairul Tanjung Kunjungi Ponpes Lirboyo, Pastikan Tayangan yang Menyudutkan Amaliah Pesantren Dihentikan

Namun, dalam perkara ini, pertimbangan pengadilan menyatakan aset yang disita terkait langsung dengan tindak kejahatan, sehingga secara hukum wajib dirampas untuk pemulihan kerugian negara.

Asep juga menekankan bahwa ruang pembelaan melalui mekanisme keberatan pihak ketiga tidak dapat digunakan apabila eksekusi atas aset sudah dijalankan.

“Jadi menurut saya yang diajukan oleh Sandra Dewi ini adalah sia-sia ya. Jadi yang pertama sudah lewat, eksekusinya sudah dilaksanakan oleh jaksa ya,” lugasnya dilansir dari YouTube Metro TV.

Selain itu, status sebagai istri tidak memberikan kedudukan yang lebih kuat dalam membantah bahwa harta tersebut merupakan pemberian yang bersumber dari tindak pidana.

“Yang kedua ya perlu dipahami dia istri yang mendalilkan barang itu hasil endorse itu sudah dipertimbangkan di putusan PT maupun putusan MA yang harus menggantikan kerugian itu kan. Jadi menurut saya sia-sialah Sandra Dewi mengajukan itu, kepemilikannya,” terusnya.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Dinilai Hasrat Ambisius Jokowi, PDIP: Sementara Risiko di Tanggung Rakyat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X