Dengan demikian, perjanjian pisah harta yang sering dijadikan dasar pembelaan tidak serta-merta membebaskan aset dari perampasan apabila barang tersebut telah ditetapkan dalam putusan pidana sebagai hasil kejahatan.
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengikat dan harus dianggap benar selama tidak ada upaya hukum lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian asal-usul aset menjadi faktor penentu.***
Baca Juga: GOPAN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Tidak Pengaruhi Harga Ayam
Artikel Terkait
Jaksa Agung Menduga Sandra Dewi Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis
Sandra Dewi Keluarkan Statement Mencengangkan Perihal Kekayaan dan Uang
Rieke Diah Pitaloka Bersuara Keras Tentang Korupsi 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dan Helena Lim, Disangka Ingin Jabatan
Mahfud MD Geram dengan Video Hakim Malah Tersenyum, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpelukan
Tak Bisa Buktikan Hasil Endorsment, Aset Sandra Dewi Diambang Perampasan