Perundung Bisa Dipidana, Dugaan Perundungan di Kasus Kematian Mahasiswa Udayana

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Kasus Kematian Timothy diduga akibat perundungan (Kolase TikTok @bulelengterkini)
Kasus Kematian Timothy diduga akibat perundungan (Kolase TikTok @bulelengterkini)

bisnisbandung.com - Kasus kematian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana Bali, masih menyisakan banyak pertanyaan.

Beredar luas tangkapan layar berisi ejekan tidak pantas terkait kematiannya. Peredaran pesan tersebut memunculkan dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami perundungan atau bullying.

Kriminolog Haniva Hasna menilai adanya potensi kuat bahwa tindakan perundungan telah terjadi sebelum kematian Timy.

Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran, Pengamat: Politik Aman Tapi Eksekusi Program Masih Bolong!

Ia menjelaskan bahwa perundungan tidak selalu tampak dalam bentuk fisik, tetapi dapat muncul dalam berbagai bentuk lain seperti verbal, nonverbal, relasional, dan virtual.

Bentuk-bentuk ini sering kali sulit dibuktikan secara langsung, terutama setelah korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, penyelidikan sosial dan pengumpulan keterangan dari lingkungan sekitar menjadi langkah penting untuk menelusuri kondisi mental serta tekanan sosial yang mungkin dialami korban.

Haniva menekankan bahwa perundungan merupakan tindak pidana jika dilakukan secara berulang dan bertujuan untuk menyakiti orang lain.

Baca Juga: Rocky Gerung: Kita Ditipu China! Kereta Cepat WHOOSH Cuma Akal-akalan Global!

“Karena kalau dengan tujuan menyakiti, biasanya korbannya tidak hanya satu tapi beberapa orang,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.

Dalam konteks modern, bukti digital seperti pesan di media sosial, komentar daring, atau percakapan grup dapat menjadi alat pembuktian yang kuat.

“Nah, kalau kondisinya seperti ini dan ada indikasi, dia melakukannya terang-terangan, dan kalau yang zaman sekarang dilakukan secara di media sosial, itu menjadi bukti yang sangat kuat,” imbuhnya.

Berbeda dengan masa lalu ketika perundungan cenderung terjadi secara fisik, kini rekam jejak virtual dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang kekerasan psikologis dan pelanggaran privasi.

Baca Juga: Selamat Ginting: Prabowo Sudah Tak Mau Lagi Jadi Bayangan Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X