Pendekatan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama para pelajar dan peserta kegiatan keagamaan.
Untuk mempercepat koordinasi, pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu yang mengintegrasikan berbagai langkah teknis, regulasi, dan pengawasan.
Satuan tugas ini akan memastikan seluruh proses audit, pendampingan, dan penertiban berjalan sesuai rencana.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keselamatan dalam aktivitas belajar dan keagamaan.
“Sehingga kami akan membentuk satuan tugas yang menyatukan antara tujuan kenyamanan belajar, berkegiatan keagamaan, dengan sarana dan prasarana yang lebih sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang memberikan rasa aman,” pungkas Cak Imin dilansir dari youtube MerdekaDotCom.***
Baca Juga: Tajam! Rocky Gerung Soal Jokowi dan Bayang-Bayang Mark Up Kereta Cepat
Artikel Terkait
Ribuan Pesantren Belum Miliki Izin Bangunan, Terungkap Hanya 51 yang Memiliki PBG
MUI Ungkap Banyak Pesantren Berdiri Sebelum Indonesia, Belum Penuhi Standar Bangunan Modern
Mahfud MD Tegas: Jangan Salahkan Pesantren, Pahami Tradisinya!
Menteri PU Pastikan Kegiatan Gotong Royong di Pesantren Bukan Eksploitasi Anak dan Tak Langgar Aturan