Antisipasi Kerawanan Gedung Pesantren, Pemerintah Lakukan Audit dan Pendampingan

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.  (Tangkap layar youtube MerdekaDotCom)
Rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Tangkap layar youtube MerdekaDotCom)

bisnisbandung.com - Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi potensi kerawanan bangunan pesantren di Indonesia, pasca tragedi ambruknya bangunan di ponpes Al Khoziny Buduran.

Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ulang Tahun Prabowo ke-74: Dedi Mulyadi Titip Harapan Besar untuk Indonesia yang Lebih Makmur

Fokus pembahasan diarahkan pada upaya memastikan keamanan dan kenyamanan para santri dalam proses belajar mengajar di lingkungan pesantren.

Salah satu langkah utama yang diputuskan pemerintah adalah pelaksanaan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren yang dinilai rawan dari sisi keamanan.

Kementerian Pekerjaan Umum akan memimpin proses audit ini, sekaligus memberikan pendampingan teknis dan penyempurnaan mekanisme perizinan yang diperlukan.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa seluruh bangunan pesantren memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang layak untuk kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas: Jalan Bukan Tempat Minta Sumbangan, Pemprov Siap Danai Masjid!

Pemerintah juga berencana melibatkan para santri dalam proses peningkatan kapasitas. Santri berusia 18 tahun ke atas akan mendapatkan pelatihan keterampilan dan vokasi tambahan yang difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek keamanan bangunan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kompetensi para santri.

Selain pesantren, kebijakan ini juga mencakup yayasan keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pelayanan pendidikan keagamaan lainnya yang memiliki potensi kerawanan fasilitas.

Pemerintah akan melakukan penertiban agar seluruh lembaga tersebut mematuhi ketentuan undang-undang dan standar keamanan bangunan yang berlaku.

Baca Juga: Purbaya Tetap Dukung MBG Meski Anggaran Seret, Awalil: Ini Kebijakan Setengah Logika!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X