Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD: Ini Bisa Timbulkan Ketidakadilan!

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Rencana Menteri Keuangan Purbaya untuk membubarkan Satgas BLBI (Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menuai tanggapan tajam dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menduga Purbaya tidak begitu memahami persoalan hukum dan sejarah panjang kasus BLBI.

Dalam YouTube pribadinya, Mahfud menyebut bahwa BLBI bukan sekadar utang bisnis biasa melainkan utang negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kecewa Praperadilan Ditolak, Ibu Nadiem Makarim Ungkap Jasa Anaknya untuk Bangsa

“Itu bukan utang bisnis tapi keputusan hukum. Hak negara yang harus ditegakkan,” kata Mahfud.

Meski begitu Mahfud menyebut keputusan Purbaya untuk membubarkan Satgas adalah hak politik dan kebijakan pribadi sebagai menteri.

“Itu pilihan dia ya. Kan setiap pejabat punya waktu terbatas. Kalau dia mau mengesampingkan BLBI ya silakan saja, itu pilihan politik,” ujarnya.

Namun Mahfud mengingatkan agar keputusan tersebut tidak dilakukan tanpa pemahaman mendalam.

Ia menilai Purbaya tampak kurang memahami konteks hukum dan dampak besar BLBI bagi keuangan negara.

Baca Juga: Menteri PU Pastikan Kegiatan Gotong Royong di Pesantren Bukan Eksploitasi Anak dan Tak Langgar Aturan

“Saya tetap berpikir Pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan total utang BLBI semula mencapai Rp 440 triliun kemudian dikorting menjadi Rp 111 triliun dan jumlah itu telah disahkan secara hukum oleh Mahkamah Agung.

Saat dirinya memimpin Satgas BLBI di era Presiden Joko Widodo negara berhasil mengembalikan aset dan uang sebesar Rp 41 triliun.

Ia menilai penghentian penagihan secara sepihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga: Cak Imin Buka Suara Soal Polemik Penggunaan APBN untuk Perbaikan Ponpes Al Khoziny

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X