Prabowo Tegas: Tunjangan DPR Dicabut, Anggota Nakal Dicopot!

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 13:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (dok instagram Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto (dok instagram Prabowo)

Prabowo mengatakan "Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai."

"Namun jika dalam pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan anarkis, merusak, atau membakar fasilitas umum sampai menimbulkan korban jiwa itu jelas pelanggaran hukum," tegasnya.

Ia menambahkan negara tidak bisa mentoleransi tindakan seperti penjarahan, pengancaman, maupun perusakan rumah warga dan fasilitas publik.

"Kalau itu dilakukan, ya jelas bukan lagi aspirasi tapi kriminalitas. Negara harus tegas," tutup Prabowo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X