Prabowo mengatakan "Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai."
"Namun jika dalam pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan anarkis, merusak, atau membakar fasilitas umum sampai menimbulkan korban jiwa itu jelas pelanggaran hukum," tegasnya.
Ia menambahkan negara tidak bisa mentoleransi tindakan seperti penjarahan, pengancaman, maupun perusakan rumah warga dan fasilitas publik.
"Kalau itu dilakukan, ya jelas bukan lagi aspirasi tapi kriminalitas. Negara harus tegas," tutup Prabowo.***
Artikel Terkait
Ricuh di DPRD Ciamis! 16 Orang Jadi Tersangka, Bupati & MUI Turun Tangan
Polres Bogor Ungkap Dugaan Serangan ke Mako Brimob, 4 Orang Jadi Tersangka!
Ojol & Pedagang Keliling di Jawa Barat Kini Terlindungi! Dedi Mulyadi Gandeng BPJS Beri Asuransi
Dedi Mulyadi & DPRD Jawa Barat Siapkan Rp 60 Miliar untuk Lindungi Ojol, Tukang Sapu & Petani
Prof. Bagir Manan Peringatkan Warga Bandung: Jangan Biarkan Kota Kita Terpecah!
Suara Ojol Masuk Istana! Wapres Gibran Dengar Langsung Keluhan Driver