Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dinilai Belum Cukup Atasi Defisit JKN

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:00 WIB
 BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)

bisnisbandung.com - Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 dianggap sebagai langkah yang tak terhindarkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, menurut Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, tambahan pendapatan dari kenaikan iuran diperkirakan belum mampu menutup potensi defisit yang semakin membesar.

Timboel Siregar menjelaskan bahwa rasio klaim pelayanan kesehatan dalam program JKN terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari 78,78 persen pada 2022, naik menjadi 87,2 persen di 2023, dan melonjak hingga 105,78 persen pada 2024.

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Pejabat, Begini Klarifikasinya

Kondisi ini menunjukkan biaya pelayanan yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pendapatan dari iuran, sehingga aset bersih BPJS Kesehatan terus menyusut.

“Makanya menurut saya, kenaikan ini memang menjadi keniscayaan untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Tapi sebaiknya difokuskan dulu pada kenaikan iuran PBI yang memang dialokasikan dari APBN,” lugasnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Diproyeksikan pada 2025 sisa aset bersih hanya tinggal Rp15 triliun. Tanpa kenaikan iuran di 2026, defisit diperkirakan akan semakin besar karena aset diperkirakan habis, yang berpotensi mengganggu pembayaran ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta memengaruhi pelayanan pasien.

Baca Juga: Paradoks Bintang Mahaputera, Rocky Gerung Pertanyakan Etika Pemberian Kehormatan

Dalam RAPBN 2026, alokasi untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat Rp66,5 triliun, setara Rp57.250 per orang per bulan, naik dari Rp42.000 saat ini. Kenaikan ini diperkirakan menambah pendapatan iuran sebesar Rp17 triliun.

Meski begitu, menurut Timboel, tambahan tersebut masih kalah besar dibandingkan biaya layanan kesehatan.

Untuk peserta mandiri kelas 3, subsidi dari pemerintah justru menurun, sehingga iuran naik dari Rp35.000 menjadi Rp53.050 per bulan.

Hal ini berisiko menambah jumlah peserta yang menunggak iuran, mengingat saat ini sudah ada sekitar 15 juta peserta mandiri yang menunggak.

Timboel menekankan bahwa kenaikan iuran memang penting, tetapi sebaiknya difokuskan terlebih dahulu pada peserta PBI yang dananya ditanggung melalui APBN. Pendekatan ini dianggap lebih aman karena tidak langsung membebani masyarakat kelas mandiri.

Baca Juga: Amien Rais Geram! DPR Ndableg, Mahasiswa Demo Gara-gara Gaji Selangit

Selain itu, ia mendorong agar DPR dan pemerintah bersepakat mengikuti rekomendasi iuran PBI yang dihitung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yakni sekitar Rp60.000 per peserta per bulan, agar pembiayaan JKN lebih seimbang dengan beban layanan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X