Feri Amsari: Hukuman Mati Bukan Solusi, Koruptor Harus Dimiskinkan dan Dicabut Hak Politiknya

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Hukuman mati untuk koruptor jadi sorotan (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Hukuman mati untuk koruptor jadi sorotan (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Polemik mengenai hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat setelah kasus yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebenezer alias Noel.

Sebelumnya, Noel bahkan sempat menyerukan hukuman mati untuk pejabat negara yang melakukan korupsi.

Namun, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai hukuman mati bukanlah jawaban yang tepat dalam sistem peradilan Indonesia saat ini.

Feri Amsari menegaskan bahwa hukuman mati memiliki risiko besar jika terjadi kekeliruan dalam proses hukum.

Baca Juga: Kasus Noel Jadi Alarm Integritas, Presiden Prabowo Dinilai Perlu Restorasi Ulang

Kesalahan penghukuman tidak bisa diperbaiki karena nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan, berbeda dengan pidana penjara yang masih bisa dikoreksi.

“Bukan saya tidak setuju konsep hukuman mati ya, tetapi saya meragukan konsep hukuman mati di tengah karut-marutnya dunia peradilan,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Nanti kalau salah penghukuman, nyawa orang kan tidak bisa dikembalikan lagi ya. Beda dengan hukuman pidana lain begitu ya,” sambungnya.

Kondisi sistem peradilan Indonesia yang masih karut-marut membuat penerapan hukuman mati terhadap koruptor dinilai berbahaya.

Baca Juga: Menguak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank, Dugaan Motif Pribadi Dianggap Masuk Akal

Menurut Feri, langkah yang lebih efektif adalah menghapus hak politik para koruptor dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar pelaku korupsi berasal dari kalangan politik, sehingga pencabutan hak politik akan memberi efek jera yang kuat.

Selain itu, pemiskinan melalui perampasan aset juga dianggap penting. Semua keuntungan dan kekayaan hasil korupsi harus disita untuk dikembalikan kepada negara.

Feri menyoroti lemahnya penegakan aturan ini, terutama karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga kini belum disahkan. Akibatnya, banyak pelaku korupsi masih bisa menikmati hasil kejahatannya meski telah divonis.

Ia juga mengkritisi praktik remisi atau pembebasan bersyarat yang kerap diberikan kepada koruptor, karena kebijakan semacam itu justru melemahkan efek jera dan menimbulkan kekecewaan publik.

Baca Juga: Kasus Kepala Bank Dibunuh, Eks Bareskrim Nilai Motif Utang Piutang Tidak Relevan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X