Kisruh Sidang Nikita Mirzani, Pakar Hukum Pidana Soroti Strategi Persidangan

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Nikita Mirzani di persidangan (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Nikita Mirzani di persidangan (Tangkap layar youtube tvOneNews)

bisnisbandung.com - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah memberikan pandangan tajam terkait keributan yang terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Ia menilai dinamika di ruang sidang memang bisa berkembang di luar skenario awal, namun seluruh pihak tetap harus memegang teguh etika persidangan agar substansi perkara tidak kabur.

Menurut Hery, persidangan pidana bertujuan menggali kebenaran materiil yang didasarkan pada data dan fakta, bukan hanya pada keterangan saksi.

Baca Juga: Tidak Masuk Akal! Amien Rais Kecam Penundaan Eksekusi Vonis Silvester Matuddina

“Nah, ini yang harus dipahami dalam konteks praktisi. Sebagai seorang praktisi, tentunya semua harus sudah siap menghadapi kondisi tadi, bahwa mungkin saksi disiapkan, tapi jawabannya bisa berubah atau mencabut keterangannya,” lugasnya dilansir dari tv OneNews.

“Itu menurut saya satu hal yang secara dinamika persidangan, mau tidak mau, suka tidak suka, pasti akan dihadapi. Dan itu yang harus dipersiapkan memang secara mental dan juga secara strategi tadi,” terusnya.

Pasal 184 KUHAP menetapkan lima alat bukti sah, di mana keterangan saksi hanyalah salah satunya.

Oleh karena itu, kesimpulan perkara tidak boleh bergantung pada satu sumber bukti, melainkan perlu dipadankan dengan keterangan terdakwa, keterangan ahli, bukti surat, dan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kendala Penegakan Hukum: Polri dan Kejaksaan Agung Sulit Koordinasi

“Nah, itu juga perlu jadi perhatian khusus karena bicara tentang persidangan tidak hanya bicara tentang dalil bagaimana mempertahankan substansi kita, tapi juga tetap harus memperhatikan kaidah tata aturan tadi yang ada,” ungkapnya

Ia menekankan pentingnya menjaga tata aturan dan adab selama persidangan, termasuk saat melakukan tanya jawab atau klarifikasi terhadap saksi.

“Karena menurut saya, kaidah adab dalam satu persidangan juga suatu hal yang penting, selain membuktikan kebenaran materiil tadi,” tegasnya.

Meskipun pemotongan keterangan saksi bisa terjadi dalam praktik, hal ini seharusnya dilakukan dengan tujuan memperjelas substansi, bukan mengaburkan fakta.

Baca Juga: Amien Rais Desak Pemerintahan Prabowo Segera Bersih-Bersih dari Pengaruh Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X