Ia juga menilai bahwa pembekuan rekening seharusnya didasarkan pada temuan transaksi mencurigakan, bukan semata-mata pada lamanya rekening tidak aktif.
DPR mendorong agar PPATK fokus pada fungsi analisis dan pelaporan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam kasus semacam itu, PPATK diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, tanpa perlu menyebarkan kebijakan kontroversial ke publik yang berpotensi menimbulkan polemik baru.
Baca Juga: SDN 3 Kedokanagung Rusak Parah, Bupati Lucky Hakim Turun Tangan Langsung!
Selain itu, Rudianto menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap terkait status rekening mereka.
Ia mengingatkan bahwa uang dalam rekening adalah hak milik sah warga negara, dan setiap tindakan pembatasan terhadap akses tersebut harus diikuti dengan penjelasan yang transparan serta mekanisme aduan yang jelas.
Ia juga menyatakan bahwa di tengah era digital dan keterbukaan informasi saat ini, kebijakan yang tidak disertai penjelasan resmi cenderung akan menimbulkan kesalahpahaman dan spekulasi liar di media sosial.***
Baca Juga: Kemiskinan di Indonesia Lebih Parah dari Data Resmi? Awalil Rizky Bongkar Fakta Mengejutkan
Artikel Terkait
Isu Ijazah Kini Picu Ketegangan Koalisi Politik, Pengamat Nilai Ini Berdampak Pada Kewibawaan Presiden Prabowo
Surat Haru Siswi Sekolah Rakyat untuk Presiden Prabowo, "Kami Kini Punya Masa Depan!"
Hotman Paris Sebut Pembekuan Rekening PPATK Langgar Hak Asasi Manusia
Amien Rais Sentil Prabowo: "Segera Pisah dari Bayang-Bayang Jokowi!"
Bukan 3 Bulan Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Luruskan Kesalahpahaman Publik
Diblokir Tanpa Peringatan? Pengamat Kebijakan Minta PPATK Beri Informasi Jelas ke Nasabah