Gaduh Rekening Diblokir, Anggota DPR Desak PPATK Perjelas Mekanisme dan Data

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi kegaduhan pemblokiran rekening olh PPATK (Unsplash/charlesdeluvio)
Ilustrasi kegaduhan pemblokiran rekening olh PPATK (Unsplash/charlesdeluvio)

Ia juga menilai bahwa pembekuan rekening seharusnya didasarkan pada temuan transaksi mencurigakan, bukan semata-mata pada lamanya rekening tidak aktif.

DPR mendorong agar PPATK fokus pada fungsi analisis dan pelaporan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam kasus semacam itu, PPATK diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, tanpa perlu menyebarkan kebijakan kontroversial ke publik yang berpotensi menimbulkan polemik baru.

Baca Juga: SDN 3 Kedokanagung Rusak Parah, Bupati Lucky Hakim Turun Tangan Langsung!

Selain itu, Rudianto menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap terkait status rekening mereka.

Ia mengingatkan bahwa uang dalam rekening adalah hak milik sah warga negara, dan setiap tindakan pembatasan terhadap akses tersebut harus diikuti dengan penjelasan yang transparan serta mekanisme aduan yang jelas.

Ia juga menyatakan bahwa di tengah era digital dan keterbukaan informasi saat ini, kebijakan yang tidak disertai penjelasan resmi cenderung akan menimbulkan kesalahpahaman dan spekulasi liar di media sosial.***


Baca Juga: Kemiskinan di Indonesia Lebih Parah dari Data Resmi? Awalil Rizky Bongkar Fakta Mengejutkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X