Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Berkantor di Papua, Hensat: Apakah Ada Lobi-Lobi

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
Hendri Satrio, Pengamat Politik (Tangkap layar youtube Hendri Satrio Official)
Hendri Satrio, Pengamat Politik (Tangkap layar youtube Hendri Satrio Official)

bisnisbandung.com - Isu mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikabarkan akan berkantor di Papua menjadi perbincangan publik.

Klarifikasi pun muncul dari Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa Gibran tidak akan berkantor secara permanen di Papua.

Sebaliknya, yang akan berada di Papua adalah kesekretariatan dan personalia dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden.

Menanggapi klarifikasi tersebut, pengamat politik Hendri Satrio memberikan pandangannya.

Baca Juga: BIJB Kertajati dan Surya Manasik Nabawi Siap Berangkatkan Jemaah Umrah Melalui Bandara Kertajati, Berikut Target Keberangkatan Awal Umrah di Tahun Ini

Ia mempertanyakan dinamika di balik keputusan ini, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau lobi-lobi tertentu yang berperan dalam mengubah persepsi publik terkait penempatan Wapres di Papua.

“Apakah ada lobi-lobi bapaknya lagi supaya anaknya tidak dikirim ke Papua?” ucapnya dilansir dari youtube pribadinya.

Menurutnya, munculnya kabar ini sempat membangkitkan antusiasme masyarakat karena dianggap sebagai bentuk nyata dari penugasan langsung Presiden Prabowo kepada Gibran.

Dalam pandangan Hendri, publik selama ini menantikan aksi konkret dari Gibran sebagai Wapres, terlebih karena ia kerap dikaitkan dengan generasi muda.

Baca Juga: Bongkar Utang Jawa Barat Dari BPJS hingga Masjid Al-Jabar! Dedi Mulyadi: Kami Harus Efisiensi Anggaran!

Ia menilai bahwa tugas di Papua dapat menjadi momentum penting bagi Gibran untuk menunjukkan kemampuannya dalam menangani isu strategis nasional, setelah sebelumnya dinilai lebih banyak tampil dalam pemberitaan yang kurang mencerminkan peran wakil presiden secara substantif.

Penugasan Gibran dalam memimpin Badan Khusus Otsus Papua merujuk pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Tugas badan ini mencakup sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Baca Juga: Review & Spesifikasi Samsung Flip 7 Indonesia: Ponsel Lipat Kompak dengan Teknologi Canggih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X