Tepis Pernyataan Andi Azwan, Refly Harun Ungkap Impeachment Tidak Perlu Urgensi dan Tidak Harus Satu Paket

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 18:05 WIB
Tuntutan Pemakzulan Gibran terus dipertanyakan (Dok Instagram@Gibran Rakabuming Raka)
Tuntutan Pemakzulan Gibran terus dipertanyakan (Dok Instagram@Gibran Rakabuming Raka)

bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan bahwa impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden di Indonesia tidak memerlukan unsur urgensi dan tidak harus dilakukan terhadap keduanya secara bersamaan.

Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan yang menyamakan mekanisme impeachment di Indonesia dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket.

Menurut Refly Harun, sistem ketatanegaraan Indonesia memungkinkan proses pemakzulan dilakukan secara terpisah, baik hanya terhadap presiden, hanya terhadap wakil presiden, maupun keduanya sekaligus.

Baca Juga: Surat Permohonan Pemakzulan Gibran Dinilai Hanya Sepihak, Jokman Pertanyakan Urgensinya

Dalam hal ini, penggunaan istilah “paket” hanya berlaku saat pemilu, bukan ketika membahas proses impeachment.

Karena itu, menurut Refly, anggapan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan secara bersamaan terhadap presiden dan wakil presiden adalah keliru.

“Jadi nothing to do dengan soal pemilihan paket seperti Filipina dan lain sebagainya. Itu salah, ya. Jadi kalau kita kutip Jokowi, dan diulangi oleh apa yang dikatakan Andi, itu salah. Itu saya katakan salah,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Lagu Save Our World SBY Bikin Merinding! 35 Musisi Bersatu Panggil Dunia Lindungi Bumi

Ia juga menegaskan bahwa impeachment tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya urgensi secara politis, melainkan oleh terpenuhinya unsur pelanggaran konstitusional yang dikenal dengan article of impeachment.

“Bukan urgensi perlu tidaknya impeachment, tetapi apakah seorang presiden dan wakil presiden itu memenuhi article of impeachment,” tegasnya.

Proses tersebut tidak memerlukan putusan dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, melainkan melalui dua mekanisme utama: forum politik di DPR dan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Refly menjelaskan bahwa DPR berperan sebagai forum politik murni dalam proses pemakzulan.

Baca Juga: Kritik Penulisan Ulang Sejarah Dilarang, Adi Prayitno: Emang Pejabat Kita Semua Sesuai Keahlian?

Keputusan untuk melanjutkan proses impeachment akan sangat bergantung pada konstelasi politik yang berkembang, baik dari tekanan publik (eskalasi dari bawah) maupun dari arah elite politik (eskalasi dari atas).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X