Namun, ia menggarisbawahi bahwa respons legislatif tak boleh berhenti pada aspek formalitas semata.
Jika DPR memahami substansi masalah dan bukti-bukti yang diajukan, termasuk dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela, maka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan tersebut menjadi langkah yang logis.
Menurut Ubedilah, DPR memiliki peran kunci dalam menentukan apakah proses pemakzulan dapat bergerak maju atau justru terhenti akibat tarik-menarik politik internal.
Ia mengingatkan bahwa proses ini bisa menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif, mengingat sensitivitas dan bobot politik dari pihak yang terlibat.***
Baca Juga: Mengenal Kesadaran Diri Sebagai Gerbang Introspeksi Diri
Artikel Terkait
Usulan Pemakzulan Gibran Bukan Prioritas, Anggota DPR RI Menilai RUU PPRT Lebih Mendesak
Diamnya Presiden dan DPR, Tuntutan Pemakzulan Gibran Dinilai Dibiarkan Bergulir Secara Politik
Protes Soal Janji Lapangan Kerja, Mahasiswa PMII Blitar ‘Diamankan’ Saat Gibran Melintas
Ray Rangkuti Prediksi DPR Simpan Perkara Soal Gibran, Praktik Politik Sandera Diulang Lagi
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Hersubeno Arief Nilai DPR “Masuk Angin”
Tuntutan Pemakzulan Gibran Dinilai Terganjal Manuver Elite Politik