Lebih lanjut, Mulyadi juga mengkritisi lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan tambang dalam menyetor dana jaminan reklamasi.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pemegang IUP yang belum memenuhi kewajiban ini.
Ia menyebutkan bahwa DPR telah berulang kali meminta Kementerian ESDM untuk bertindak tegas, termasuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Nah, di sini kita juga sudah meminta kepada Kementerian ESDM di beberapa kali rapat, baik itu di RDP maupun di rapat pajak, agar kementerian harus tegas mengambil tindakan kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyetor dana jaminan reklamasi itu,” tuturnya.***
Artikel Terkait
36 Juta Ton Nikel, Pulau Hancur, dan Nama Kapal yang Bikin Geger: JKW Mahakam & Dewi Iriana di Raja Ampat
Bikin Heboh! Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Tambang PT Gag Raja Ampat
Keindahan yang Tak Tergantikan, Raja Ampat dan Harapan Ekonomi Hijau Indonesia
Minta Raja Ampat Diproteksi Permanen, Greenpeace Desak Pencabutan Izin PT Gag Nikel
Ada Kejanggalan Saat Bahlil Kunjungi Raja Ampat, DPD RI dari Papua Barat Daya: Saya Curiga Itu By Design
KPK Dalami Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Setyo: Sudah Kirim Rekomendasi ke Pemerintah