Namun, ia juga menekankan bahwa terlepas dari dasar hukum yang ada, pemakzulan tetap harus melalui tahapan politik di DPR.
Parlemen bertindak sebagai pengusul yang kemudian menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah tuduhan pelanggaran dapat dikategorikan sesuai dengan konstitusi.
Menurut Bivitri, peluang keberhasilan pemakzulan terhadap Gibran tidak hanya tergantung pada argumentasi hukum, tetapi juga sangat ditentukan oleh konstelasi politik di DPR.
Jika proses tidak didukung mayoritas politik di parlemen, maka kemungkinan besar tuntutan tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan konstitusional.***
Baca Juga: Kritik Kebijakan Mendagri, DPRD Jawa Barat Pilih Rapat Efisien tanpa Anggaran Hotel
Artikel Terkait
Soal Pemakzulan Gibran, Idrus Marham Ingatkan: Aspirasi Boleh Tapi Ikuti Koridor Hukum
Rocky Gerung Bongkar Isi Kepala PSI: Isinya Kekosongan Tapi Nekat Dukung Gibran
Rocky Gerung Menilai Tuntutan Purnawirawan Bukan Sekadar Pemakzulan Gibran: Tapi Menghentikan Kedunguan
Tajam! Soroti Kinerja Wakil Presiden, Rocky Gerung: Gibran Ganti Konsultanmu
Pemakzulan Gibran Karena Akun Fufufafa? Ade Armando: Sulit Terjadi!
Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan Lengkap dari Pengamat Politik Adi Prayitno