Ramai Soal Pemakzulan Wapres Harus Bersama Presiden, Bivitri Susanti Soroti Prosedur Hukum

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:00 WIB
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Namun, ia juga menekankan bahwa terlepas dari dasar hukum yang ada, pemakzulan tetap harus melalui tahapan politik di DPR.

Parlemen bertindak sebagai pengusul yang kemudian menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah tuduhan pelanggaran dapat dikategorikan sesuai dengan konstitusi.

Menurut Bivitri, peluang keberhasilan pemakzulan terhadap Gibran tidak hanya tergantung pada argumentasi hukum, tetapi juga sangat ditentukan oleh konstelasi politik di DPR.

Jika proses tidak didukung mayoritas politik di parlemen, maka kemungkinan besar tuntutan tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan konstitusional.***

Baca Juga: Kritik Kebijakan Mendagri, DPRD Jawa Barat Pilih Rapat Efisien tanpa Anggaran Hotel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X