Mulai dari pembangunan dermaga, musala, hingga tugu batas wilayah dilakukan oleh pemerintah kabupaten setempat.
Lebih jauh lagi, penarikan garis batas laut yang dijadikan dasar keputusan juga dipersoalkan. Sebab, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi mengenai batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara. Sementara batas darat memang telah disepakati sebelumnya.
Keputusan Kemendagri dinilai berisiko memicu instabilitas politik dan sosial, terutama mengingat sejarah panjang konflik di Aceh yang baru mereda setelah tercapainya MoU Helsinki tahun 2005.
“Jadi tidak boleh membuat kebijakan yang rawan dan berisiko mengganggu perdamaian, hanya berdasarkan pendekatan teknis tunggal seperti menarik garis pantai apalagi garis itu pun belum disepakati. Yang disepakati baru batas darat,” pungkas Djohermansyah Djohan.***
Baca Juga: Program Prabowo Pro-Rakyat Tapi Ori atau Pencitraan? Qodari Buka Suara
Artikel Terkait
Kontroversi Keputusan Kemendagri Dinilai Bisa Membuka Luka Lama Rakyat Aceh, Sorotan Jurnalis Senior
Geram Empat Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Deddy Sitorus: Bobby Kayak Anda Sudah Beres Aja dengan APBD
“Licik Sekali” Pegiat Media Sosial Kritik Keras Tanggapan Bobby Nasution Soal Pemindahan Pulau di Aceh
Diduga Bobby Nasution Miliki Agenda Tersembunyi di Balik Klaim Empat Pulau Aceh, Sorotan Hersubeno
Pemerintah Bisa Rugi Gara- Gara Polemik Aceh-Sumut Soal Empat Pulau? Pandangan Jurnalis Senior
Program Prabowo Pro-Rakyat Tapi Ori atau Pencitraan? Qodari Buka Suara